UU SSKCKR Urgen Untuk Direvisi

29-11-2017 / KOMISI X

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah saat memimpin Tim Komisj X DPR RI ke Pekanbaru, Riau, Rabu 29/11/2017) foto:sofyan/afr

 

 

Undang-undang No. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak, dan Karya Rekam (UU SSKCKR) hadir dengan semangat untuk menghimpun karya budaya bangsa yang beranekaragam. Namun, selama 25 tahun ini, UU SSKCKR dianggap belum dilaksanakan secara maksimal, dan makin kurang relevan. Sehingga, UU SSKCKR urgen untuk segera direvisi.

 

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah saat memimpin Tim Komisj X DPR RI ke Pekanbaru, Riau, Rabu 29/11/2017), dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (SSKCKRKE).

 

Tim Komisi X DPR diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau serta sejumlah stakeholder terkait, seperti Penerbit Buku di Provinsi Riau, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Penulis, Pengarang, dan Budayawan, hingga perusahaan rekaman, media cetak dan media elektronik.

 

“Permasalahan terkait pelaksanaan UU itu seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam karena kendala geografis dan kendala lainnya. Selain itu, Perpustakaan Nasional harus melakukan pelacakan untuk memperoleh karya cetak ataupun karya rekam sesuai amanat undang-undang. Bahkan, sanksi pidana yang ada dalam UU belum pernah dilaksanakan hingga saat ini,” jelas Ferdi, panggilan akrab Ferdiansyah.

 

Oleh karena itu, tambah politisi F-PG itu, Komisi X DPR merasa perlu melakukan revisi terhadap UU SSKCKR ataupun penyusunan RUU SSKCKRKE dengan substansi yang mengakomodasi berbagai hal. Pertama, sistem yang mengikuti kemajuan teknologi yang selaras dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.

 

Kemudian, pengaturan mengenai kewajiban setiap WNA yang melakukan penelitian di Indonesia untuk wajib menyerahkan hasil karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan tentang segala jenis informasi terkait daerah tertentu di Indonesia, baik untuk kepentingan komersial maupun untuk kepentingan non-komersial di luar negeri.

 

“Hal ini penting karena karya apapun yang dihasilkan dari kekayaan budaya Indonesia itu dapat dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh semua lapisan masyarakat. Dengan kata lain, pengaturannya harus jelas bagi peneliti luar negeri,” imbuh Ferdi.

 

Revisi UU ini juga diharapkan dapat menerapkan alternatif sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban UU SSKCKR. Dengan kata lain, sanksi perlu lebih tegas bagi pelanggar, yaitu penerapan yang tegas melalui peraturan turunanya. Diharapkan juga dapat mengoptimalkan peran Perpustakaan Nasional (atau lembaga yang ditunjuk) untuk melestarikan hasil budaya bangsa yang berbentuk karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik.

 

Ferdi memaparkan, pengelolaan karya cetak, karya rekam, dan karya elektronik meliputi penerimaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pengawasan. Dalam RUU SSKCKRKE juga akan mengatur tentang adanya penghargaan. Setiap penerbit, pengusaha rekaman atau produsen karya elektronik yang aktif melaksanakan kewajiban serah simpan berhak dapat diberi penghargaan dalam bentuk piagam atau bentuk lain.

 

Sebaliknya, masih kata Ferdi, sanksi administratif akan diberikan kepada subyek serah yang melanggar kewajibannya. Pelanggaran tersebut misalnya; Dengan sengaja membawa keluar tanpa izin, merusak atau menghilangkan, atau menggandakan karya cetak atau karya rekam yang telah diserahkan ke Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

 

“Target kami, RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna bulan Desember 2017. Dan pembahasannya diharapkan dapat dimulai pada bulan Januari atau Februari tahun 2018. Sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2018 RUU SSKCKRKE dapat disahkan menjadi UU,” harap politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Kunjungan kerja spesifik ini juga diikuti oleh beberapa Anggota Komisi X DPR, diantaranya Nuroji (F-Gerindra/Jabar), Venna Melinda (F-PD/Jatim), Muslim (F-PD/Aceh), Amran (PAN/Sulsel), Endre Saiful (F-Nasdem/Sumbar). (sf,mp)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...